Minggu, 05 Januari 2014

Penyembelihan Hewan



Penyembelihan Hewan

a.       Pengertian penyembelihan
Dalam syari’at Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni; saluran makanan, saluran nafas, serta saluran pembuluh darah.
Maka tidak bisa dikatakan penyembelihan kecuali dengan memutuskan tiga saluran tersebut. Ini menurut pendapat imam Abi Hanifah seta  Ashabnya dan Abi Abdillah.

b.      Alat yang digunakan dalam penyembelihan
Menurut ulama-ulama hadist, alat-alat yang diperbolehkan untuk penyembelihan, yaitu setiap apa saja yang bisa memutuskan urat leher dan bisa mengalirkan darah. Maka boleh menyembelih dengan benda yang berupa besi, kuningan, tebaga, emas, pirak, kaca, batu, buluh dan lain sebagainya. Kecuali kuku, gigi, dan tulang.

c.       Tempat menyembelih
Di dalam beberapa literatur disebutkan, bahwa tempat-tempat menyembelih itu ada tiga, yaitu; (أعلى الحلق، )paling atas tenggorokkan, ( اوسطه )pertengahannya, dan ( اسفله )bawahnya.

d.      Orang yang halal dimakan sembelihannya
Adapun orang-orang yang boleh menyembelih dan halal dimakan sembelihannya, yaitu setiap orang Islam dan kafir kitabi (أهل الكتاب). Termasuk dalam hal ini baik laki-laki ataupun perempuan, merdeka, hamba sahaya, junub (dalam hadas besar), suci, ‘alim, jahil, fanatik dan fasik. Melainkan sembelihan orang musyrik dan murtad (keluar dari Islam, pindah agama ke agama manapun) dan sembelihan orang yang meninggalkan membaca basmalah bersenghaja.

e.       Binatang yang tidak perlu disembelih
Binatang yang halal dimakan tanpa perlu disembelih terlebih dahulu yaitu:
1.      Belalang
2.      Ikan
3.      Janin binatang yang halal, apabila keluar dari perut ibunya dalam keadaan mati.
Dalam hal pembahasan ikan dan belalang, para ulama sepakat tentang kehalalannya dikonsumsi tanpa terlebih dahulu disembelih. Adapun daging janin yang tidak disembelih, Imam Abu Hanifah berkomentar menyatakan tdak halal dimakan. Lain halnya dengan pendapat Abi Yusuf, Muhammad, Abi Abdillah, dan Imam Syafi’i mereka mengatakan bahwa janin tersebut halal dimakan. Rasulullah saw. Bersabda,

ذكاة الجنين ذكاة امه
Menyembelih induknya, sama hukumnya menyembelih janinnya.

f.       Hukum membaca basmalah
Dalam hal membaca basmalah pada waktu penyembelihan ada tiga pendapat:
1.      Halal dimakan binatang yang disembelih tanpa mengucapkan basmalah, sekalipun karena lupa ataupun ataupun disengaja meninggalkannya. Ini adalah pendapat Abi Bakar al-‘Asham riwat dari Imam Syafi’i.
2.      Tidak halal dimakan, jika meninggalkan pengucapan basmalah tersebut baik dikarenakan lupa ataupun disenghaja. Ini pendapat Abi Tsaurin.
3.      Halal dimakan meninggalkannya tersebut dikarenakan lupa. Dan tidak halal dimakan apabila meninggalkannya karena disenghaja. Allah Swt.  Berfirman,
ولاتأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه
     Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Ashhabnya Abi Abdillah.

Polisi VS Dosen


Pada suatu hari yang cerah, ketika terik matahari terasa begitu menyengat, tampak satu kesatuan anggota polisi menggelar razia roda empat di depan kantor polisi yang berdiri megah penuh wibawa itu. Kesatuan polisi itu tampak sibuk dengan tugasnya masing-masing. Ada yang mengatur jalan. Ada yang memeriksa surat-surat kendaraan bermotor dari para pengemudi. Semua pengendara yang melintas di jalan A.Yani tepat di mana tempat razia dilaksanakan pun disinggahkan. Dimasukkan di areal tempat razia, halaman kantor polisi. Tidak terkecuali, dosen sekaligus lektor di sebuah perguruan tinggi Islam kota tersebut pun juga disinggahkan, yang waktu itu melintas di jalan tersebut.

“Ma’af pak,mana surat-surat perlengkapan bermotor anda” Tanya salah seorang polisi kepada dosen, memulai pembicaraan.

Pak dosen pun membuka dompetnya serta menyerahkan surat-surat yang dimaksud. Lengkap dengan SIM dan KTP, seraya berkata, “Ini surat-surat yang bapak pinta.”

Dengan saksama polisi tersebut melihat dan mencek kebenaran dan keasalian surat-surat itu, juga masa berlakunya. Tiga menit berikutnya, polisi itu membuka pembicaraan,
“Mobil ini kami tilang!”
“Apa, kenapa jadi ditilang?” pak dosen bingung. “Padahal, baru seminggu saya ke Samsat untuk memperpanjang masa berlaku surat kendaraan bermotor.” Protes dosen dengan nada kecewa dan penuh tanda tanya.
“Ini lho pak, bulan dan tahun yang ada pada plat mobil anda tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor anda” jelas pak polisi berargumen.

“Wah, tidak bisa itu pak. Bapak tidak bisa menilang saya sembarangan”
“Kenapa, sudah jelas anda salah. Sekarang, silakan tanda tangani surat penilangan ini. Dan nanti hadirlah di persidangan.”

“Tapi kan saya tidak tahu bahwa antara surat dan yang ada pada plat mobil itu berbeda. Dan itu yang membikin bukan saya, pihak kepolisian yang membikin. Sekarang, anda mau menilang saya, sedang kesalahan itu oleh perbuatan pihak kepolisian sendiri. Oke kalau kepolisian mau menilang, karena kelalaian saya mengendarai mobil dengan surat-surat yang tidak sesuai. Saya akan tanda tangani surat penilangan, juga akan mendatangi persidangan. Tapi, setelah itu...,” pak dosen sengaja tidak melanjutkannya, agar polisi itu apakah benar-benar mau menilangnya.

“Apa? Apa setelah itu?...” tanya polisi itu heran dan seribu tanda tanya pun terlintas dibenaknya.
“Kamu, atau kepala kepolisian ini, saya undang untuk menghadiri persidangan di pengadilan atas memenuhi gugatan saya terhadap pihak kepolisian ini. karena kelalaian kalian dalam hal tidak teliti membuat surat-surat bermotor tempo hari, yang mengakibatkan saya ditilang. Sedang saya orang hukum, dosen hukum,  yang mengerti tentang hukum, dan taat kepada hukum. Saya merasa repotasi, nama baik saya dicemarkan oleh kelalaian kalian sendiri. Saya ingin menuntut ganti rugi sekian puluh juta dan pengembalian nama baik saya yang telah tercemar karena dianggap orang yang tidak taat hukum.” Jelas dosen itu membela diri.

Keadaan pun menjadi tegang. Polisi yang menangani penilangan seorang dosen hukum itu pun terlihat cemas. Wajahnya pucat. Keningnya mengerut. Pikirannya tidak karuan. Tanpa pikir panjang, ia pun bergegas masuk ke dalam kantor, menemui atasannya, kepala polisi. Ia ceritakan semua permasalahan yang terjadi dengan panjang lebar, dari A sampai Z, termasuk ancaman dosen hukum akan menggugat kepolisian itu. Akhirnya, setelah mendengar penjelasan anak buahnya, pak kepala polisi pun turun tangan, keluar menemui dosen hukum tersebut yang tengah duduk dibangku tamu bagian luar. Setelah berkenalan dan berbicara beberapa menit sekedar perkenalan, entah apa yang mereka bicarakan, pak kepala polisi mengajak damai kepada dosen hukum tersebut. Sepertinya pak kepala polisi mengerti bahwa kesalahan bukan hanya semata dari pak dosen itu, tapi kesalahan juga ada pada pihak kepolisian. Ia meminta ma’af atas nama pihaknya, telah membuat kekeliruan dan kelalaian dalam membuat surat-surat bermotor.

“Mobil bapak tidak jadi kami tilang,” tegas kepala polisi meyakinkan. Sambil menyerahkan surat-surat bermotor kepada pak dosen, yang ia ambil dari anak buahnya, yang mau menilang mobil tersebut tadi.

“Sekarang kita berdamai, bapak tidak perlu ke pengadilan, dan saya juga tidak.” Jelas pak kepala polisi lagi. “kalau ada apa-apa, bapak silakan hubungi saya, saya dan anak buah saya insya Allah  akan membantu sebisa kami.” Lanjutnya sambil tersenyum dan mengulurkan tangan untuk berjabat tangan dengan pak dosen.

Pak dosen pun mengangguk, dan menerima permohonan damai itu dengan berjabat tangan dengan pak kepala polisi.
****

Kalau kita memang benar. Katakanlah benar. Perjuangkanlah kebenaran itu. Tidak perlu takut kepada siapa pun. Yakinkanlah, kebenaran itu pasti menang.
Semua orang pernah salah. Semua orang pernah melakukan kelalain. Oleh sebab itu, terbukalah untuk saling mengerti. Indahnya perdamaian itu.




Ngakunya Hp teman.


Saya toh dulu pernah akrab dengan seseorang, lewat hp saja sich, ngak pernah ngelihat orangnya. Dia mengaku bernama Lia. Sempat beberapa hari kami sms-an. Lewat sms, dia manggil saya kakak. Tidak ada hubungan apa-apa, kami hanya sebatas pertemanan biasa. Teman sms. Waktu itu, sebelumnya, nomornya pernah nyasar ke hp Aku. Katanya sich salah tekan tombol. Ia pun minta ma’af. Dan akhirnya kami akrab.

Pada suatu hari, Lia menghubungi saya dengan sms,

“kak, gie di mana?” katanya memulai sms
“di kost,” balasku.
“kak, ini nomor punya temanku”
“Yang mana?”
“itu yang kakak pakai itu” jelasnya lagi.

Aku kaget. Kok, bisa-bisanya dia bilang nomor yang saya pakai adalah nomor punya temannya. Wong orang belinya udah lama di ponsel. Hamper 1 tahun setengah. Terus Aku tanya kepada dia. Aku penasaran apa sih maksudnya itu?

“Terus, gimana maunya?” Pancingku untuk memastikan apa maksudnya.
“ma’af yach kak, tolong berikan hp yang kakak pakai itu! Itu punya temanku,” katanya
Wah, ini anak keterlaluan banget. Gerutuku dalam hati. Enak saja mengatakan nomor dan hp yang ada pada tanganku punya temannya. Padahal, dia tidak pernah melihat hp seperti apa yang ada padaku. Ini anak sembarangan banget ngomongnya. Hmmm seandainya dia ada di sini, aku buktikan, bahwa ini hp aku beli di ponsel 1 tahun sengah yang lalu. Baru, masih sigel, dan bukti pembeliannya pun juga ada.
Aku menjadi kesal. Aku benci. Rupanya itu anak mau mempermainkan aku secara halus. Aku pun mengambil hp-ku kembali, dan membalas sms itu anak.

“enak saja, ini nomor dan hp, gue beli udah lama buangeett…. Memangnya kamu punya bukti apa mengatakan ini, yang ada pada tangan gue punya teman kamu?” sms-ku nadanya mulai berubah, agak sedikit tegas dan kasar. Aku terbawa emosi olehnya. Padahal, sebelumnya aku tidak pernah ngirim sms seperti ini kepadanya. 

Sesaat aku tunggu belum ada balasan dari anak yang ngakunya bernama Lia itu. Aku tidak mau lagi menunggu. Aku mau tuntaskan ini semua. Akhirnya, aku pun mengirim sms kembali kepadanya,

“Kamu jangan menuduh saya macam-macam ya…. Aku bisa saja melaporkan semua ini kepada polisi dan menuntut kamu ke pengadilan. Karena kamu, secara halus, telah menuduh saya yang bukan-bukan.” Jelasku tegas sembari menunggu balasan sms-nya kembali.

Tapi, Setelah itu, jam demi jam telah berlalu, tak ada satu balasan smsnya pun yang masuk. Akhirnya aku coba menghubunginya lewat panggilan suara. Yach… nomornya tidak aktif. Tidak aktif, tidak aktif, terus tidak aktif. Hingga nomornya tidak bisa dihubungi untuk selamanya alias terblokir.

Rupanya itu anak, yang ngakunya bernama Lia sadar atau membayangkan bahwa yang dia hadapi bukan anak kecil. Bukan orang biasa. Mungkin, (ma’af ini menurut saya saja yach… hee) dia menganggap saya ini, yang mau dia kelabui ini, bukan orang sembarangan. Hmm… apa dia menyangka gue orang berduit? Bos? pejabat? Akademisi/Praktisi hukum? Cendekiawan? Advokat/pengacara?.... hahaaaa lucu yach. Terserah, apa pun sangkaannya dulu. Yang penting dia kapok. Ngak ganggu hidup Aku.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India