This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Minggu, 05 Januari 2014
Penyembelihan Hewan
a. Pengertian penyembelihan
Dalam syari’at Islam, penyembelihan dilakukan
dengan menggunakan pisau yang tajam dengan memotong tiga saluran pada leher
bagian depan, yakni; saluran makanan, saluran nafas, serta saluran pembuluh
darah.
Maka tidak bisa dikatakan penyembelihan
kecuali dengan memutuskan tiga saluran tersebut. Ini menurut pendapat imam Abi
Hanifah seta Ashabnya dan Abi Abdillah.
b. Alat yang digunakan dalam penyembelihan
Menurut ulama-ulama hadist, alat-alat yang
diperbolehkan untuk penyembelihan, yaitu setiap apa saja yang bisa memutuskan
urat leher dan bisa mengalirkan darah. Maka boleh menyembelih dengan benda yang
berupa besi, kuningan, tebaga, emas, pirak, kaca, batu, buluh dan lain
sebagainya. Kecuali kuku, gigi, dan tulang.
c. Tempat menyembelih
Di dalam beberapa literatur disebutkan, bahwa
tempat-tempat menyembelih itu ada tiga, yaitu; (أعلى
الحلق، )paling atas
tenggorokkan, ( اوسطه )pertengahannya, dan ( اسفله )bawahnya.
d. Orang yang halal dimakan sembelihannya
Adapun orang-orang yang boleh menyembelih dan
halal dimakan sembelihannya, yaitu setiap orang Islam dan kafir kitabi (أهل الكتاب).
Termasuk dalam hal ini baik laki-laki ataupun perempuan, merdeka, hamba sahaya,
junub (dalam hadas besar), suci, ‘alim, jahil, fanatik dan fasik. Melainkan
sembelihan orang musyrik dan murtad (keluar dari Islam, pindah agama ke agama
manapun) dan sembelihan orang yang meninggalkan membaca basmalah bersenghaja.
e. Binatang yang tidak perlu disembelih
Binatang yang halal dimakan tanpa perlu
disembelih terlebih dahulu yaitu:
1.
Belalang
2.
Ikan
3.
Janin binatang
yang halal, apabila keluar dari perut ibunya dalam keadaan mati.
Dalam hal pembahasan ikan dan belalang, para
ulama sepakat tentang kehalalannya dikonsumsi tanpa terlebih dahulu disembelih.
Adapun daging janin yang tidak disembelih, Imam Abu Hanifah berkomentar
menyatakan tdak halal dimakan. Lain halnya dengan pendapat Abi Yusuf, Muhammad,
Abi Abdillah, dan Imam Syafi’i mereka mengatakan bahwa janin tersebut halal
dimakan. Rasulullah saw. Bersabda,
ذكاة الجنين ذكاة امه
Menyembelih induknya, sama hukumnya
menyembelih janinnya.
f. Hukum membaca basmalah
Dalam hal membaca basmalah pada waktu
penyembelihan ada tiga pendapat:
1.
Halal dimakan
binatang yang disembelih tanpa mengucapkan basmalah, sekalipun karena lupa
ataupun ataupun disengaja meninggalkannya. Ini adalah pendapat Abi Bakar
al-‘Asham riwat dari Imam Syafi’i.
2.
Tidak halal
dimakan, jika meninggalkan pengucapan basmalah tersebut baik dikarenakan lupa
ataupun disenghaja. Ini pendapat Abi Tsaurin.
3.
Halal dimakan
meninggalkannya tersebut dikarenakan lupa. Dan tidak halal dimakan apabila
meninggalkannya karena disenghaja. Allah Swt.
Berfirman,
ولاتأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه
Ini adalah
pendapat Imam Abu Hanifah dan Ashhabnya Abi Abdillah.
Polisi VS Dosen
Pada suatu hari yang cerah, ketika terik matahari terasa begitu menyengat, tampak satu kesatuan anggota polisi menggelar razia roda empat di depan kantor polisi yang berdiri megah penuh wibawa itu. Kesatuan polisi itu tampak sibuk dengan tugasnya masing-masing. Ada yang mengatur jalan. Ada yang memeriksa surat-surat kendaraan bermotor dari para pengemudi. Semua pengendara yang melintas di jalan A.Yani tepat di mana tempat razia dilaksanakan pun disinggahkan. Dimasukkan di areal tempat razia, halaman kantor polisi. Tidak terkecuali, dosen sekaligus lektor di sebuah perguruan tinggi Islam kota tersebut pun juga disinggahkan, yang waktu itu melintas di jalan tersebut.
“Ma’af pak,mana surat-surat perlengkapan bermotor anda” Tanya
salah seorang polisi kepada dosen, memulai pembicaraan.
Pak dosen pun membuka dompetnya serta menyerahkan surat-surat yang
dimaksud. Lengkap dengan SIM dan KTP, seraya berkata, “Ini surat-surat yang
bapak pinta.”
Dengan saksama polisi tersebut melihat dan mencek kebenaran dan
keasalian surat-surat itu, juga masa berlakunya. Tiga menit berikutnya, polisi
itu membuka pembicaraan,
“Mobil ini kami tilang!”
“Apa, kenapa jadi ditilang?” pak dosen bingung. “Padahal, baru seminggu
saya ke Samsat untuk memperpanjang masa berlaku surat kendaraan bermotor.”
Protes dosen dengan nada kecewa dan penuh tanda tanya.
“Ini lho pak, bulan dan tahun yang ada pada plat mobil anda tidak
sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor anda” jelas pak polisi
berargumen.
“Wah, tidak bisa itu pak. Bapak tidak bisa menilang saya sembarangan”
“Kenapa, sudah jelas anda salah. Sekarang,
silakan tanda tangani surat penilangan ini. Dan nanti hadirlah di persidangan.”
“Tapi kan saya tidak tahu bahwa antara surat
dan yang ada pada plat mobil itu berbeda. Dan itu yang membikin bukan saya,
pihak kepolisian yang membikin. Sekarang, anda mau menilang saya, sedang
kesalahan itu oleh perbuatan pihak kepolisian sendiri. Oke kalau kepolisian mau
menilang, karena kelalaian saya mengendarai mobil dengan surat-surat yang tidak
sesuai. Saya akan tanda tangani surat penilangan, juga akan mendatangi
persidangan. Tapi, setelah itu...,” pak dosen sengaja tidak melanjutkannya,
agar polisi itu apakah benar-benar mau menilangnya.
“Apa? Apa setelah itu?...” tanya polisi itu heran
dan seribu tanda tanya pun
terlintas dibenaknya.
“Kamu, atau kepala kepolisian ini, saya undang
untuk menghadiri persidangan di pengadilan atas memenuhi gugatan saya terhadap
pihak kepolisian ini. karena kelalaian kalian dalam hal tidak teliti membuat
surat-surat bermotor tempo hari, yang mengakibatkan saya ditilang. Sedang saya
orang hukum, dosen hukum, yang mengerti
tentang hukum, dan taat kepada hukum. Saya merasa repotasi, nama baik saya
dicemarkan oleh kelalaian kalian sendiri. Saya ingin menuntut ganti rugi sekian puluh
juta dan pengembalian nama baik saya yang telah tercemar karena dianggap orang
yang tidak taat hukum.”
Jelas dosen itu membela diri.
Keadaan pun menjadi tegang. Polisi yang
menangani penilangan seorang dosen hukum itu pun terlihat cemas.
Wajahnya pucat.
Keningnya mengerut. Pikirannya tidak karuan. Tanpa pikir panjang, ia pun
bergegas
masuk ke dalam kantor, menemui atasannya, kepala polisi. Ia ceritakan
semua permasalahan yang
terjadi dengan panjang lebar, dari
A sampai Z, termasuk ancaman dosen hukum akan menggugat kepolisian itu.
Akhirnya, setelah mendengar penjelasan anak buahnya, pak kepala polisi
pun turun tangan, keluar menemui dosen hukum tersebut yang tengah duduk
dibangku
tamu bagian luar. Setelah berkenalan dan berbicara beberapa menit
sekedar
perkenalan, entah apa yang mereka bicarakan, pak kepala polisi mengajak
damai kepada dosen hukum tersebut. Sepertinya pak kepala polisi mengerti
bahwa kesalahan bukan hanya
semata dari pak dosen itu, tapi kesalahan juga ada pada pihak
kepolisian. Ia meminta ma’af atas nama pihaknya, telah
membuat kekeliruan dan kelalaian dalam membuat surat-surat bermotor.
“Mobil bapak tidak jadi kami tilang,” tegas
kepala polisi meyakinkan. Sambil menyerahkan surat-surat bermotor
kepada pak dosen, yang ia ambil dari anak buahnya, yang mau menilang mobil
tersebut tadi.
“Sekarang kita berdamai, bapak tidak perlu ke pengadilan, dan saya juga tidak.” Jelas pak
kepala polisi lagi. “kalau ada apa-apa, bapak silakan hubungi saya, saya dan
anak buah saya insya Allah akan membantu
sebisa kami.” Lanjutnya sambil tersenyum dan mengulurkan tangan untuk berjabat
tangan dengan pak dosen.
Pak dosen pun mengangguk, dan menerima
permohonan damai itu dengan berjabat tangan dengan pak kepala polisi.
****
Kalau kita memang benar. Katakanlah benar.
Perjuangkanlah kebenaran itu. Tidak perlu takut kepada siapa pun. Yakinkanlah,
kebenaran itu pasti menang.
Semua orang pernah salah. Semua orang pernah
melakukan kelalain. Oleh sebab itu, terbukalah untuk saling mengerti. Indahnya
perdamaian itu.
Ngakunya Hp teman.
Saya toh dulu pernah akrab dengan seseorang, lewat hp saja sich, ngak pernah ngelihat orangnya. Dia mengaku bernama Lia. Sempat beberapa hari kami sms-an. Lewat sms, dia manggil saya kakak. Tidak ada hubungan apa-apa, kami hanya sebatas pertemanan biasa. Teman sms. Waktu itu, sebelumnya, nomornya pernah nyasar ke hp Aku. Katanya sich salah tekan tombol. Ia pun minta ma’af. Dan akhirnya kami akrab.
Pada suatu hari, Lia menghubungi saya
dengan sms,
“kak, gie di mana?” katanya memulai sms
“di kost,” balasku.
“kak, ini nomor punya temanku”
“Yang mana?”
“itu yang kakak pakai itu” jelasnya lagi.
Aku
kaget. Kok, bisa-bisanya dia bilang nomor yang saya pakai adalah nomor
punya temannya. Wong orang belinya udah lama di ponsel. Hamper 1 tahun
setengah. Terus Aku tanya kepada dia. Aku penasaran apa sih maksudnya itu?
“Terus, gimana maunya?” Pancingku untuk
memastikan apa maksudnya.
“ma’af yach kak, tolong berikan hp
yang kakak pakai itu! Itu punya temanku,” katanya
Wah,
ini anak keterlaluan banget. Gerutuku dalam hati. Enak saja mengatakan nomor
dan hp yang ada pada tanganku punya temannya. Padahal, dia tidak pernah melihat
hp seperti apa yang ada padaku. Ini anak sembarangan banget ngomongnya. Hmmm
seandainya dia ada di sini, aku buktikan, bahwa ini hp aku beli di ponsel 1
tahun sengah yang lalu. Baru, masih sigel, dan bukti pembeliannya pun juga ada.
Aku
menjadi kesal. Aku benci. Rupanya itu anak mau mempermainkan aku secara halus.
Aku pun mengambil hp-ku kembali, dan membalas sms itu anak.
“enak saja, ini nomor dan hp, gue
beli udah lama buangeett…. Memangnya kamu punya bukti apa mengatakan ini, yang
ada pada tangan gue punya teman kamu?” sms-ku
nadanya mulai berubah, agak sedikit tegas dan kasar. Aku terbawa emosi olehnya.
Padahal, sebelumnya aku tidak pernah ngirim sms seperti ini kepadanya.
Sesaat
aku tunggu belum ada balasan dari anak yang ngakunya bernama Lia itu. Aku tidak
mau lagi menunggu. Aku mau tuntaskan ini semua. Akhirnya, aku pun mengirim sms
kembali kepadanya,
“Kamu jangan menuduh saya
macam-macam ya…. Aku bisa saja melaporkan semua ini kepada polisi dan menuntut
kamu ke pengadilan. Karena kamu, secara halus, telah menuduh saya yang
bukan-bukan.” Jelasku
tegas sembari menunggu balasan sms-nya kembali.
Tapi,
Setelah itu, jam demi jam telah berlalu, tak ada satu balasan smsnya pun yang
masuk. Akhirnya aku coba menghubunginya lewat panggilan suara. Yach… nomornya
tidak aktif. Tidak aktif, tidak aktif, terus tidak aktif. Hingga nomornya tidak
bisa dihubungi untuk selamanya alias terblokir.
Rupanya
itu anak, yang ngakunya bernama Lia sadar atau membayangkan bahwa yang dia
hadapi bukan anak kecil. Bukan orang biasa. Mungkin, (ma’af ini menurut saya
saja yach… hee) dia menganggap saya ini, yang mau dia kelabui ini, bukan orang
sembarangan. Hmm… apa dia menyangka gue orang berduit? Bos? pejabat? Akademisi/Praktisi
hukum? Cendekiawan? Advokat/pengacara?.... hahaaaa lucu yach. Terserah, apa pun
sangkaannya dulu. Yang penting dia kapok. Ngak ganggu hidup Aku.


18.31
Daud Fathani


