a. Pengertian penyembelihan
Dalam syari’at Islam, penyembelihan dilakukan
dengan menggunakan pisau yang tajam dengan memotong tiga saluran pada leher
bagian depan, yakni; saluran makanan, saluran nafas, serta saluran pembuluh
darah.
Maka tidak bisa dikatakan penyembelihan
kecuali dengan memutuskan tiga saluran tersebut. Ini menurut pendapat imam Abi
Hanifah seta Ashabnya dan Abi Abdillah.
b. Alat yang digunakan dalam penyembelihan
Menurut ulama-ulama hadist, alat-alat yang
diperbolehkan untuk penyembelihan, yaitu setiap apa saja yang bisa memutuskan
urat leher dan bisa mengalirkan darah. Maka boleh menyembelih dengan benda yang
berupa besi, kuningan, tebaga, emas, pirak, kaca, batu, buluh dan lain
sebagainya. Kecuali kuku, gigi, dan tulang.
c. Tempat menyembelih
Di dalam beberapa literatur disebutkan, bahwa
tempat-tempat menyembelih itu ada tiga, yaitu; (أعلى
الحلق، )paling atas
tenggorokkan, ( اوسطه )pertengahannya, dan ( اسفله )bawahnya.
d. Orang yang halal dimakan sembelihannya
Adapun orang-orang yang boleh menyembelih dan
halal dimakan sembelihannya, yaitu setiap orang Islam dan kafir kitabi (أهل الكتاب).
Termasuk dalam hal ini baik laki-laki ataupun perempuan, merdeka, hamba sahaya,
junub (dalam hadas besar), suci, ‘alim, jahil, fanatik dan fasik. Melainkan
sembelihan orang musyrik dan murtad (keluar dari Islam, pindah agama ke agama
manapun) dan sembelihan orang yang meninggalkan membaca basmalah bersenghaja.
e. Binatang yang tidak perlu disembelih
Binatang yang halal dimakan tanpa perlu
disembelih terlebih dahulu yaitu:
1.
Belalang
2.
Ikan
3.
Janin binatang
yang halal, apabila keluar dari perut ibunya dalam keadaan mati.
Dalam hal pembahasan ikan dan belalang, para
ulama sepakat tentang kehalalannya dikonsumsi tanpa terlebih dahulu disembelih.
Adapun daging janin yang tidak disembelih, Imam Abu Hanifah berkomentar
menyatakan tdak halal dimakan. Lain halnya dengan pendapat Abi Yusuf, Muhammad,
Abi Abdillah, dan Imam Syafi’i mereka mengatakan bahwa janin tersebut halal
dimakan. Rasulullah saw. Bersabda,
ذكاة الجنين ذكاة امه
Menyembelih induknya, sama hukumnya
menyembelih janinnya.
f. Hukum membaca basmalah
Dalam hal membaca basmalah pada waktu
penyembelihan ada tiga pendapat:
1.
Halal dimakan
binatang yang disembelih tanpa mengucapkan basmalah, sekalipun karena lupa
ataupun ataupun disengaja meninggalkannya. Ini adalah pendapat Abi Bakar
al-‘Asham riwat dari Imam Syafi’i.
2.
Tidak halal
dimakan, jika meninggalkan pengucapan basmalah tersebut baik dikarenakan lupa
ataupun disenghaja. Ini pendapat Abi Tsaurin.
3.
Halal dimakan
meninggalkannya tersebut dikarenakan lupa. Dan tidak halal dimakan apabila
meninggalkannya karena disenghaja. Allah Swt.
Berfirman,
ولاتأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه
Ini adalah
pendapat Imam Abu Hanifah dan Ashhabnya Abi Abdillah.


18.31
Daud Fathani

Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar